Hukum sebenarnya tentang isbal
Memahami isbal / menjulurkan kain baju celana selendang jubah dll sampai ke bawah mata kaki, yg sebenarnya. Khilafiyah ulama dahulu terkadang masih di perbincangkan dan di perdebatkan oleh kalangan awam, seakan-akan hal yg sudah jelas hukumnya menjadi tabu. Contoh saja masalah isbal, Terkadang kita sangat dangkal memahami hadist secara textual saja, bagaiamana dengan mudahnya kita menyamakan isbal pada zaman dahulu kala dengan zaman sekarang. Isbal dahulu kala sengaja untuk sombong atau tidak, niat congkak atau tidak, tetap identik dengan kesombongan, walau tak semuanya bisa di katakan sombong, seperti kisahnya sahabat abu bakar. Alasannya adalah dahulu kala itu kain super mahal, hanya orang-orang tertentu yg mempunyai kain lebih menjalar kebawah, bahkan ada yg sholat gantian pakaiannya suami istri.. Jadi dulu kalau orang itu isbal terkadang tak butuh di tanyakan niat sombong atau nggak?, karena isbal dahulu kala adalah madhzinnah/prasangka, di hawatirkan sombong, Jadi beda dengan s
Komentar
Posting Komentar