Hukum sebenarnya tentang isbal

Memahami isbal / menjulurkan kain baju celana selendang jubah dll sampai ke bawah mata kaki, yg sebenarnya.

Khilafiyah ulama dahulu terkadang masih di perbincangkan dan di perdebatkan oleh kalangan awam, seakan-akan hal yg sudah jelas hukumnya menjadi tabu.
Contoh saja masalah isbal,
Terkadang kita sangat dangkal memahami hadist secara textual saja, bagaiamana dengan mudahnya kita menyamakan isbal pada zaman dahulu kala dengan zaman sekarang.

Isbal dahulu kala sengaja untuk sombong atau tidak, niat congkak atau tidak, tetap identik dengan kesombongan, walau tak semuanya bisa di katakan sombong, seperti kisahnya sahabat abu bakar.
Alasannya adalah dahulu kala itu kain super mahal, hanya orang-orang tertentu yg mempunyai kain lebih menjalar kebawah, bahkan ada yg sholat gantian pakaiannya suami istri..
Jadi dulu kalau orang itu isbal terkadang tak butuh di tanyakan niat sombong atau nggak?, karena isbal dahulu kala adalah madhzinnah/prasangka, di hawatirkan sombong,
Jadi beda dengan sekarang, kecuali ada kesombongan baru bisa di bilang isbal yg haram.
Intinya dahulu kala di larangnya isbal itu karena madzhinnah kapada kesombongan, terus sekarang madzhinnah nya di mana? Wong 20 ribu dapat sarung dan celana isbal, kata orang madura alang-selalang.

Selingan.. Biar kita tahu, dahulu kala pada zaman nabi saw betapa mahalnya dan betapa sombongnya jika ada orang yg isbal, dari itu dahulu kala isbal adalah hal yg identik dengan kesombongan, beda jauh dengan zaman sekarang yg mana baju sudah bukan ukuran mewahnya seseorang,
Dahulu kala bahkan jilbabpun tak punya,
Pertanyaannya, kenapa memakai kain baju melebihi mata kaki (isbal) di hawatirkan (madhzinnah) niat kesombongan?
Hal itu karena banyak orang muslim di zaman nabi saw yang miskin sehingga banyak di antara mereka yang memiliki satu kain sarung saja, dan shalat dengan cara mengikatkan kain sarungnya ke leher sehingga menjulur sampai lutut saja.
Maka bisa di pastikan jika ada orang yg memakai kain melebihi mata kaki/isbal akan sangat terkesan sombong sekali, karena berbeda jauh dengan mereka yang hanya memiliki satu kain sarung.
Perlakuan isbal saat itu di hawatirkan sekali sebagai sikap berlebihan dan kesombongan.
Maka demi menjaga perasaan orang-orang muslimin yg miskin tersebut, Rasulullah saw melarang sahabat yang lain untuk isbal.
Kemiskinan pada zaman nabi saw itu sangatlah merata, seperti ini kisah-kisah baju kain sahabat dulu kala dalam hadist di bawah:
كَانَ رِجَالٌ يُصَلُّونَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَاقِدِي أُزْرِهِمْ عَلَى أَعْنَاقِهِمْ كَهَيْئَةِ الصِّبْيَانِ
وَيُقَالُ لِلنِّسَاءِ لَا تَرْفَعْنَ رُءُوسَكُنَّ حَتَّى يَسْتَوِيَ الرِّجَالُ جُلُوسًا.
Sahal bin Sa’d berkata, “Kaum laki-laki shalat bersama Nabi s.a.w. dengan mengikatkan kain pada leher-leher mereka seperti bayi. Lalu dikatakan kepada kaum wanita: “Janganlah kalian mengangkat kepala kalian hingga para laki-laki telah duduk.”
(H.R. Bukhari No. 349 dan Muslim No 665).
أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ أُمِرْنَا أَنْ نُخْرِجَ الْحُيَّضَ يَوْمَ الْعِيدَيْنِ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَيَشْهَدْنَ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ وَدَعْوَتَهُمْ وَيَعْتَزِلُ الْحُيَّضُ عَنْ مُصَلَّاهُنَّ قَالَتْ امْرَأَةٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِحْدَانَا لَيْسَ لَهَا جِلْبَابٌ قَالَ لِتُلْبِسْهَا صَاحِبَتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا
Ummu ‘Athiyah berkata, “Kami diperintahkan untuk mengajak keluar (wanita) haid dan wanita yang sedang dipingit pada dua hari raya, sehingga mereka bisa menyaksikan jama’ah kaum Muslimin dan mendo’akan mereka, lalu menjauhkan wanita-wanita haid dari tempat shalat mereka.” Seorang wanita lalu, “Wahai Rasulullah, di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab?” Beliau menjawab: “Hendaklah temannya meminjamkan jilbab miliknya kepadanya.”
( HR bukhori ).

Mengikatkan pakaian di tengkuk ketika shalat
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ قَالَ حَدَّثَنَا عَاصِمُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنِي وَاقِدُ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ قَالَ صَلَّى جَابِرٌ
فِي إِزَارٍ قَدْ عَقَدَهُ مِنْ قِبَلِ قَفَاهُ وَثِيَابُهُ مَوْضُوعَةٌ عَلَى الْمِشْجَبِ قَالَ لَهُ قَائِلٌ تُصَلِّي فِي إِزَارٍ وَاحِدٍ فَقَالَ إِنَّمَا صَنَعْتُ ذَلِكَ لِيَرَانِي أَحْمَقُ مِثْلُكَ وَأَيُّنَا كَانَ لَهُ ثَوْبَانِ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
Muhammad bin Al Munkadir berkata, “Jabir mengerjakan shalat dengan mengenakan sarung yang ia ikatkan pada leher (tengkuk), sementara pakaiannya ia gantungnya di gantungan baju.
Seseorang lalu berkata kepadanya, “Kenapa kamu shalat dengan menggunakan satu kain ?”
Jabir bin Samurah menjawab, “Aku lakukan itu agar bisa dilihat oleh orang bodoh seperti kamu, Sebab mana ada pada masa Nabi saw, di antara kami yang memiliki dua kain!” ( HR. BUKHARI ).
حَدَّثَنَا مُطَرِّفٌ أَبُو مُصْعَبٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي الْمَوَالِي عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ قَالَ رَأَيْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ
يُصَلِّي فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَقَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِي ثَوْبٍ
Muhammad bin Al Munkadir berkata, “Aku melihat Jabir bin ‘Abdullah  melaksanakan shalat dengan mengenakan satu pakaian. Lalu dia berkata, “Aku pernah melihat Nabi  shalat dengan mengenakan (satu) kain.” (BUKHARI – 340).

Shalat nabi saw dengan menggunakan sehelai pakaian
عَنْ عُمَرَ بْنِ أَبِي سَلَمَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ قَدْ خَالَفَ بَيْنَ طَرَفَيْهِ
Dari ‘Umar bin Abu Salamah, bahwa Nabi shalat dengan mengenakan satu kain yang diikatkan pada kedua sisinya.” ( HR BUKHARI ).

Sekarang dengan hadist di atas kita sudah tahu kondisi pakaian sahabat-sahabat dulu,
Sekarang Mari mengkaji ulang dan jangan salah paham lagi tentang efek dampak hukum dari hadist-hadistbisbal.
Dalil yg di sodorkan bagi mereka yg selalu mengangkat masalah isbal adalah sebagai beriku:
بينما رجل يجر إزاره من الخيلاء خسف به فهو يتجلجل في الأرض إلى يوم القيامة.
“Ada seorang lelaki yang kainnya terseret di tanah KARENA SOMBONG. Allah menenggelamkannya ke dalam bumi. Dia meronta-ronta karena tersiksa di dalam bumi hingga hari Kiamat terjadi”.
(HR. Bukhari).
لا ينظر الله يوم القيامة إلى من جر إزاره بطراً
“Pada hari Kiamat nanti Allah tidak akan memandang orang yang menyeret kainnya KARENA SOMBONG”
(HR. Bukhari).
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ( لَا يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ.  متفق عليه.
Bahwa nabi saw bersaba: allah tidak melihat pada orang yg menjulurkan bajunya KARENA SOMBONG.
(Muttafaqun alaih).
وفي لفظ آخر عند البخاري : ( مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ مَخِيلَةً : لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ).
Dan di dalam hadist bukhori dengan lafadz yg lain nabi bersabda: siapa yg menjulurkan bajunya KARENA SOMBONG, maka allah tidak akan melihatnya pada hari kiyamat. (Hr bukhori).
وعند مسلم : (مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ لَا يُرِيدُ بِذَلِكَ إِلَّا الْمَخِيلَةَ : فَإِنَّ اللَّهَ لَا يَنْظُرُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ).
Di dalam riwayat imam muslim nabi bersabda:
Siapa yg menyeret sarungnya tiada alasan lain kecuali KARENA SOMBONG, maka allah tidak akan melihatnya pada hari kiyamat. (Hr muslim).

Pethatikan hadist-hadist di atas, betapa banyak hadist itu yg sudah sangat jelas memberikan taqyiid/penentuan yg kuat atas tidak boleh nya isbal di sebabkan KARENA SOMBONG,
Kalau sudah jelas ada hadist yg menyantumkan taqyiid nya, kenapa masih saja tetap memakai hadist-hadist global/mutlaq.?
Dan isya allah hadist yg ber-embel2 KARENA SOMBONG lebih banyak dari pada hadist yg mutlaq dalam bab ini, allahu a'lam.

Sementara hadist-hadist mutlaq yg masih butuh pengertian lagi, yg sering mereka ucapkan, adalah sebagai berikut:

Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda:
ما أسفل من الكعبين من الإزار ففي النار
“Kain yang panjangnya di bawah mata kaki tempatnya adalah neraka” (HR. Bukhari ).
ثلاثة لا يكلمهم الله يوم القيامة ولا ينظر إليهم ولا يزكيهم ولهم عذاب أليم المسبل والمنان والمنفق سلعته بالحلف الكاذب
“Ada tiga jenis manusia yang tidak akan diajak biacar oleh Allah pada hari Kiamat, tidak dipandang, dan tidak akan disucikan oleh Allah. Untuk mereka bertiga siksaan yang pedih. Itulah laki-laki yang isbal, orang yang mengungkit-ungkit sedekah dan orang yang melariskan barang dagangannya dengan sumpah palsu”. (HR. Muslim,).

Anggap saja hadist semacam itu ada 10 arau lebih, semuanya tidak mempunyai efek perubahan hukum,
Karena bagaiamanapun hadist di atas itu sudah di jelaskan dan di pertegas di perinci dengan hadist-hadist sohih yg muqayyad, yg di tentunkan alasan ketidak bolehannya.

Kalau anda masih ragu tentang hukum isbal, mari kita pahami lagi hadist sohih tentang sahabat abu bakar ra:
Saat sahabat abu bakar mendengar nabi melarang orang yg isbal, maka beliau bertanya pada nabi saw saat dirinya isbal, seperti di kisahkan dalam hadist sohih:
من جر ثوبه خيلاء ، لم ينظر الله إليه يوم القيامة .
فقال أبو بكر : إن أحد شقي ثوبي يسترخي ، إلا أن أتعاهد ذلك منه ؟ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : إنك لن تصنع ذلك خيلاء .
Nabi saw bersabda: “Barangsiapa menjulurkan pakaiannya karena sombong, tidak akan dilihat oleh Allah pada hari kiamat."
Abu Bakar lalu berkata: ‘Salah satu sisi pakaianku akan melorot kecuali aku ikat dengan benar’.
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘Engkau tidak melakukan itu KARENA SOMBONG’.
(HR. Bukhari , Muslim).

Nah sudah jelas apa efek dan hukum semua hadist-hadist nabi saw masalah isbal ini,
Kalau isbal itu memang tidak ada hubungannya dengan alasan KESOMBONGAN, maka nabi saw tidak memberi jawaban seperti itu pada sahabat abu bakar ra.
Tetapi nabi saw pasti mempertegas dengan jawaban lain, dalam hal ini insya allah orang awam yg berpikir akan paham.

Dari itu dalam hal ini, imam abu hanifah berdakwah dengan hal, bukan hanya dengan lisan, yg kadang orang-orang awam gak paham kalau dengan lisan :)
Beliau isbal memberi contoh pada kaum muslimin bahwa kalau isbal karena buka kesombongan, tidak ada kaitannya dengan ancaman hadist-hadist mutlaq nabi saw tentang larangan isbal. ini adalah fatwa yg sangat tegas buat yg masih mempermasalahkan isbal.

Dalam kitab al-adab assyar'iyyah di jelaskan hal ini:
قَالَ صَاحِبُ الْمُحِيطِ مِنْ الْحَنَفِيَّةِ وَرُوِيَ أَنَّ أَبَا حَنِيفَةَ رَحِمَهُ اللَّهُ ارْتَدَى بِرِدَاءٍ ثَمِينٍ قِيمَتُهُ أَرْبَعُمِائَةِ دِينَارٍ وَكَانَ يَجُرُّهُ عَلَى الْأَرْضِ فَقِيلَ لَهُ أَوَلَسْنَا نُهِينَا عَنْ هَذَا ؟ فَقَالَ إنَّمَا ذَلِكَ لِذَوِي الْخُيَلَاءِ وَلَسْنَا مِنْهُمْ
“Berkata pengarang Al Muhith dari kalangan Hanafiyah, dan diriwayatkan bahwa Abu Hanifah Rahimahullah memakai gaun selendang yg mahal seharga empat ratus dinar (insya allah puluhan juta kalau di zaman skrng), dan menjulur hingga sampai ke tanah.
Maka abu hanifah di tanyakan: “Bukankah kita dilarang melakukan (isbal) itu?”
Abu Hanifah menjawab: “Sesungguhnya larangan itu hanyalah untuk yang berlaku Sombong, sedangkan kita bukan golongan mereka.”.
(Al-Adab Asy-Syar’iyyah).
Masya allah helwah helwah ya imam abi hanifah..
Bagaimana beliau memberi pelajaran pada kaumnya dengan hal/tindakan tentang kepastian hukum isbal, mungkin kalau hanya sekedar di lisan, kaumnnya agak rewel :)
Dan bahkan beliau imam abu hanifah memakai pakaian yg sangat mahal saat itu, biar lebih jelas lagi, bahwa pakaian mahalpun bukan ukuran kesombongan.
Jangan menuduh beliau tidak waro', beliau sangat waro' dan zuhud.. Beliau adalah imam pertama dalam empat madzhab, jadi ulama sekarang tak ada haq apapun untuk menandingi ke ilmuannya.
Sekian semoga bermanfaat dan penuh berkah. Aamiin.

Foto di bawah perhatikan, isbal atau tidak..? :)

Fanatik Pada Guru Oleh Habib Umar Bin Hafidz

Komentar